Bentuk partisipasi anggota koperasi
- Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakanpendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
- Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
- Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
- Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
Bagi pengurus dan pengawas baru yang telah
diangkat oleh anggota sebaiknya sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu
harus memahami UU Nomor 25 1992 tentang perkoperasian dan peraturan turunannya
yang berlaku. Perlu juga adanya sosialisasi anggaran dasar. Fokus sosialisasi kepada
anggota adalah mengenai hak dan kewajiban anggota baik sebagai pemilik maupun
pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi.
Langkah-langkah pengelolaan koperasi baru
- Pemahaman perangkat hukum dan peraturan
- Menyusun aturan main organisasi (anggaran dasar)
- Sosialisasi aturan main kepada seluruh anggota
- Melengkapi sarana dan prasarana koperasi termasuk buku-buku organisasi
- Memfungsikan perangkat organisasi koperasi
- Mengelola dan mengorganisasikan sumber daya yang ada (manusia, uang, sumber daya alam, fisik dll)
- Menjalankan dan menggerakan organisasi dan usaha koperasi
- Mengendalikan organisasi dan usaha koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar