Rabu, 08 Januari 2014

Pengelolaan Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya. Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Partisipasi anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi.
Bentuk partisipasi anggota koperasi
  • Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakanpendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
  • Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
  • Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
  • Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
Terdapat berbagai macam cara untuk meningkatkan pertisipasi anggota, Salah satu di antara cara untuk meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya pelibatan secara aktif seluruh komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan. 
Bagi pengurus dan pengawas baru yang telah diangkat oleh anggota sebaiknya sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu harus memahami UU Nomor 25 1992 tentang perkoperasian dan peraturan turunannya yang berlaku. Perlu juga adanya sosialisasi anggaran dasar. Fokus sosialisasi kepada anggota adalah mengenai hak dan kewajiban anggota baik sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi.
Langkah-langkah pengelolaan koperasi baru
  1. Pemahaman perangkat hukum dan peraturan
  2. Menyusun aturan main organisasi (anggaran dasar)
  3. Sosialisasi aturan main kepada seluruh anggota
  4. Melengkapi sarana dan prasarana koperasi termasuk buku-buku organisasi
  5.  Memfungsikan perangkat organisasi koperasi
  6. Mengelola dan mengorganisasikan sumber daya yang ada (manusia, uang, sumber daya alam, fisik dll)
  7. Menjalankan dan menggerakan organisasi dan usaha koperasi
  8. Mengendalikan organisasi dan usaha koperasi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam suatu organisasi koperasi tentu adanya sistem, dimana terdapat bagian-bagian seperti anggota dan pimpinan yang berkaitan sehingga sistem tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar